Profil Desa
Mengenal lebih dekat Desa Maliku Satu, dari visi misi hingga sejarah dan kondisi geografisnya.


Maliku Satu
VISI
"Terwujudnya Desa Maliku Satu yang Adil, Sejahtera, Jujur, Maju dan Berbudaya."
MISI
Meningkatkan pemerataan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan;
Mengoptimalkan partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan yang menyeluruh;
Melakukan peningkatan sarana dan prasarana dari segi fisik, ekonomi, pendidikan, kesehatan, olahraga dan kebudayaan;
Mewujudkan Pemerintah desa yang jujur, bertanggungjawab dan tanggap terhadap setiap aspirasi masyarakat;
Meningkatkan kehidupan sosial yang harmonis, toleran, saling menghormati dalam hidup berbudaya.
SEJARAH
Pada mulanya muncul pemikiran dari tokoh-tokoh masyarakat desa maliku, bahwa desa maliku
sesuai aturan yang ada sudah layak dimekarkan, maka dibuat rapat tokoh-tokoh masyarakat
yang terdiri dari kaum tua dan kaum mudah. Dengan kesepakatan harus dibentuk panitia
pemekaran desa maliku disaat itu terbentuk panitia pemekaran Desa maliku dengan susunan panitia:
1. Ketua: Bpk J.J Mandagi (Alm)
2. Wakil Ketua : Ibu Leonora Ondang
3. Sekretaris: Bpk Juatje Werupangkey
4. Wakil Sekretaris: Ibu Glprince Mausari (Alm)
5. Bendahara: Ibu Liutje Tambajong
6. Anggota-anggota: Bpk Johan Mongkar (Dari tokoh tua), Bpk Berny Tumewang (Dari tokoh
mudah) dll.
Oleh panitia setelah melalui pengkajian batas wilayah pemukiman ditetapkan dibagi 2 bagian
dengan menetapkan nama desa pemekaran yaitu diusulkan yaitu Desa Maliku Satu.
Dengan demikian, terbentuk dan ditetapkan Desa Maliku dibagi 2 desa yaitu:
1. Desa Maliku
2. Desa Maliku Satu untuk Desa Pemekaran
Dari situlah dibuatkan proposal pemekaran desa maliku dan desa maliku satu dengan desa
induk desa maliku dan desa pemekaran desa maliku satu. Dan proposal diajukan ke pemerintah
kabupaten minahasa selatan. Dengan segala pertimbangan oleh panitia khusus pemekaran desa
kabupaten minahasa selatan maka ditetapkan desa maliku satu sudah layak menjadi desa
definitif Maka ditetapkan desa maliku satu sebagai desa definitif di kabupaten minahasa selatan
dengan surat keputusan bupati minahasa selatan No. 06 Tahun 2011 Ibu Christiani E. Paruntu
SE. Dimasa Hukum tua maliku ibu selvi werupangkey kepala BPD Maliku Bpk Adrie Tamunu. Dan
pada tanggal 24 desember 2011 desa maliku satu diresmikan sebagai desa definitif dan
berbarengan dengan pelantikan pejabat Hukum tua maliku satu yaitu ibu glorince mausari, Bpk.
Dany rindengan atas nama ibu Bupati Minahasa selatan (Sekretaris daerah kabupaten minahasa selatan).
Pada bulan Desember 2012 terpilih hukum tua definitif yaitu:
1. Bapak Benny J.S Tamunu SE. Periode 2012 s/d 2018
2. Bapak Jerry Runtu SE (Pej. Hukum tua) periode 2018 s/d 2019
3. Bapak Jhony Lumintang SE (Pej. Hukum tua) 2019 s/d 2020
4. Bapak Yudy Lonteng ST (Pej. Hukum tua) Periode 2021 s/d 2022
5. Ibu Alce Manengkey (Hukum Tua terpilih tahun 2022 sampai sekarang)
GEOGRAFIS DESA
120.000m²
Luas Desa
Jumlah Penduduk
Batas Utara
639 Jiwa
Desa Maliku
Desa Kota Menara
Batas Selatan
Batas Barat
Batas Timur
Desa Pinaling
Desa Kaneyan & Desa Koreng
Desa Maliku Satu
© 2025 Desa Maliku Satu. Semua hak dilindungi.
Menu


Jalan Maliku Raya Jaga V